Narkotika Golongan 3 adalah kelompok narkotika yang memiliki potensi rendah menyebabkan ketergantungan dibandingkan golongan 1 dan 2, serta dapat digunakan untuk pengobatan dengan pengawasan ketat.
Ciri-Ciri Narkotika Golongan 3: Memiliki manfaat medis yang jelas. Potensi menyebabkan ketergantungan lebih rendah. Penggunaan harus berdasarkan resep dokter.
Contoh Obat Narkotika Golongan 3 di Indonesia:
- Kodein
- Banyak digunakan sebagai campuran dalam obat batuk yang diresepkan oleh dokter.
- Contoh merek obat: Codipront, Komix OBH Plus (dengan kandungan kodein di bawah pengawasan).
- Buprenorfin
- Digunakan dalam terapi ketergantungan opioid (seperti heroin) atau untuk mengurangi rasa sakit.
- Contoh: Subutex (digunakan dalam program rehabilitasi).
- Etilmorfina
- Dipakai dalam obat penghilang nyeri tertentu yang hanya boleh diresepkan dokter.