Pusat Informasi & Layanan Konseling 
  30.06.2025  |  Berita  |  Kontak  |  About  |     en | id

Narkotika Golongan 3 adalah kelompok narkotika yang memiliki potensi rendah menyebabkan ketergantungan dibandingkan golongan 1 dan 2, serta dapat digunakan untuk pengobatan dengan pengawasan ketat.

Ciri-Ciri Narkotika Golongan 3: Memiliki manfaat medis yang jelas. Potensi menyebabkan ketergantungan lebih rendah. Penggunaan harus berdasarkan resep dokter.

Contoh Obat Narkotika Golongan 3 di Indonesia:

  1. Kodein
    • Banyak digunakan sebagai campuran dalam obat batuk yang diresepkan oleh dokter.
    • Contoh merek obat: Codipront, Komix OBH Plus (dengan kandungan kodein di bawah pengawasan).
  2. Buprenorfin
    • Digunakan dalam terapi ketergantungan opioid (seperti heroin) atau untuk mengurangi rasa sakit.
    • Contoh: Subutex (digunakan dalam program rehabilitasi).
  3. Etilmorfina
    • Dipakai dalam obat penghilang nyeri tertentu yang hanya boleh diresepkan dokter.