Pusat Informasi & Layanan Konseling 
  01.07.2025  |  Berita  |  Kontak  |  About  |     en | id

Dampak dari Narkotika Terhadap Generasi Muda dan Langkah-langkah Pencegahan dan Penaggulangan

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Zat Berbahaya. Selain “narkoba”, ada istilah lain yang khusus diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namanya napza yang merupakan singkatan dari Narcotic, Psychotropic, Additive Substance (obat terlarang dan berbahaya yang membuat seseorang menjadi ketergantungan). tentang mereka). Ini adalah tentang Narkotika. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) menyatakan bahwa narkotika adalah bahan atau obat sintetik atau semi sintetik yang diambil dari tumbuhan atau tumbuhan lain.


Jenis-Jenis Narkotika

Narkotika berasal dari tiga jenis tumbuhan: (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Kecanduan narkoba dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi yang mengarah pada penggunaan obat-obatan terlarang secara berulang atau terus menerus.

Jenis-jenis narkotika adalah tanaman, opium mentah, opium matang (opium, dichinko, dichinko), opium medis, morfin, kokain, ekgonin, tanaman mariyuana, dan resin mariyuana. Garam dan turunan morfin dan kokain, serta campuran dan sediaan yang mengandung zat-zat di atas. Zat psikotropika adalah zat atau obat alami atau sintetis yang bukan narkotika dan memiliki sifat psikoaktif yang secara selektif mempengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan dalam aktivitas mental atau perilaku (Undang-Undang Zat Psikotropika 1997) No. No. 5). Zat-zat yang termasuk dalam Obat Psikotropika antara lain Sedatine (Pil BK), Rohypnol, Magadone, Valium, Mandrax, Amphetamine, Phencyclidine, Methaqualone, Methyphenidate, Phenobarbital, Flunitrazepam, Ecstasy, Contohnya Shabu Shabu dan LSD (Lysergic Acid), Sintetis, Diethylamide). Dan seterusnya.


Data Penyalahgunaan Narkotika

Pada tahun 2018, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota dari provinsi di Indonesia mencapai 2,29 juta. Kelompok yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang termasuk generasi milenial, mereka yang berusia antara 15 dan 35 tahun. Remaja sangat eksperimental, mengikuti tren, gaya hidup, dan memilih bagian yang menyenangkan dalam hidup.


Dampak Narkotika

Dampak Narkotika dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan efeknya. Obat penenang menekan sistem saraf pusat, mengurangi aktivitas fungsional tubuh dan membuat pengguna merasa tenang. Juga dapat membuat pengguna merasa mengantuk atau kehilangan kesadaran. Apabila kelebihan dosis dapat berakibat fatal yang berujung kematian.

Penggunaan narkoba secara terus-menerus dapat merusak susunan saraf sehingga menyebabkan ketidakmampuan berpikir jernih, mudah lupa, dan sulit berkonsentrasi. Efek suatu zat/substansi narkotika sesungguhnya berbeda-beda, tergantung pada bagaimana zat/substansi itu masuk ke dalam tubuh manusia. Misalnya, dapat ditelan/diminum, dihirup melalui hidung, atau disuntikkan ke pembuluh darah di tangan. Suntikan, agar bahan/zat cepat masuk ke dalam aliran darah.


Pencegahan dan Penanggulangan
1. Pencegahan sosialisasi dampak medis

Terkait dengan pengobatan terhadap pecandu narkotika, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa narkotika hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya orang yang menggunakan narkoba padahal tidak mempunyai hak adalah melanggar hukum. Dalam konteks ini, mereka tergolong pecandu dan pengedar yang mengonsumsi dan mengedarkan narkoba secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, pada hakikatnya mempunyai dua aspek, yakni aspek perikemanusiaan terhadap pecandu narkoba dan aspek yang lebih keras dan tegas terhadap bandar, sindikat dan pengedar narkoba. Aspek kemanusiaan dari diatur dalam Pasal 54 UU tersebut. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib memperoleh rehabilitasi medis dan sosial. Bersamaan dengan itu, Pasal 111, 112, dan 114 Pasal akan diterapkan untuk memastikan tindakan tegas dan jelas terhadap pengedar, sindikat, dan distributor narkoba.

2. Sanksi dan rehabilitasi

Tindak pidana tersebut tercantum dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Hukum Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang mengusahakan, menyimpan, memiliki, menyimpan, mengelola, atau menyediakan secara melawan hukum tanpa hak, dipidana dengan pidana: Undang-undang ini menetapkan bahwa seseorang dapat dikenakan hukuman berikut: Hukuman Rehabilitas. Artinya, undang-undang akan ditetapkan untuk merehabilitasi pecandu/korban narkoba dan dalam bentuk hukuman penjara bagi bandar narkoba, sindikat narkoba, dan pengedar narkoba. Artinya, Anda menjamin hukuman.

3. Kampanye dan Penyuluhan Bahayanya Narkotika

Program informasi satu arah (monolog) dari pembicara yang memberi tahu pendengar tentang bahaya penggunaan narkoba. Kampanye ini adalah sesi informasi satu arah dan tidak akan mencakup pertanyaan atau jawaban apa pun. Mereka biasanya hanya memberikan gambaran umum yang luas, dangkal, dan menyeluruh. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba juga dapat dilakukan dengan menggunakan spanduk, poster, pamflet, papan nama dan lain-lain. Pesan yang disampaikan adalah untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak diberikan penjelasan yang lebih mendalam atau ilmiah tentang masalah narkoba.

Tidak seperti kampanye (monolog), penjangkauan adalah dialog pertanyaan dan jawaban. Saran dapat diberikan dalam bentuk seminar, ceramah, dll. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi berbagai aspek terkait narkoba dan membuat masyarakat umum benar-benar sadar dan peduli terhadap penyalahgunaan narkoba. Sebagai bagian dari konsultasi, dialog mendalam dan sesi tanya jawab tentang narkoba akan diadakan.

4. Upaya Mengawasi dan Mengendalikan Produksi dan Distribusi Narkotika di Masyarakat

Pengawasan dan pengendalian merupakan program preventif yang menjadi tanggung jawab instansi terkait seperti kepolisian, instansi kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), imigrasi dan bea cukai, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkotika dan prekursornya secara sembarangan. Keterbatasan jumlah dan kapasitas staf menyebabkan program tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Masyarakat perlu terlibat aktif dalam membantu. Sayangnya, peran serta masyarakat belum optimal karena petunjuk dan pedoman terkait peran serta masyarakat masih sangat kurang lengkap.


Sumber

Siregar, R. A. (2019). Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya. Jurnal Comunita Servizio, 1(2), 143-153.


Penulis
  • Nama: Yogi Satria
  • Sosial Media Instagram :satwentty

Next Post Previous Post