Apa Itu Narkotika?
Narkotika adalah zat atau obat yang dapat memberikan efek tertentu pada tubuh, baik secara fisik maupun mental. Zat ini bekerja dengan mempengaruhi sistem saraf pusat, dan dapat menyebabkan perubahan perasaan, persepsi, serta kesadaran. Jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis, narkotika bisa menimbulkan ketergantungan, kerusakan pada organ tubuh, dan gangguan mental. Oleh karena itu, narkotika dikelompokkan dalam beberapa golongan berdasarkan potensi penyalahgunaannya dan manfaat medisnya
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki potensi sangat tinggi untuk disalahgunakan dan tidak memiliki manfaat medis yang jelas. Oleh karena itu, jenis narkotika ini dilarang untuk digunakan, baik untuk konsumsi pribadi maupun pengobatan. Contoh Narkotika Golongan I:
- Heroin: Merupakan narkotika yang sangat adiktif dan dapat merusak kesehatan secara serius.
- Ganja: Meskipun sering dipandang ringan, tetap berbahaya dan bisa menyebabkan kecanduan.
- LSD (Lysergic acid diethylamide): Obat halusinogen yang dapat merusak persepsi dan mental.
Berdasarkan sumber:
- Media Hub Humas Polri
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan II memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, namun masih diperbolehkan dalam penggunaan medis dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan yang berbahaya bagi kesehatan. Contoh Narkotika Golongan II:
- Kokain: Dikenal sebagai narkotika yang dapat meningkatkan energi, namun sangat berisiko.
- Amfetamin (Methamphetamine): Digunakan dalam beberapa pengobatan, namun dapat menyebabkan kerusakan serius jika disalahgunakan.
Berdasarkan sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- World Health Organization (WHO) tentang Ketergantungan Narkotika
Narkotika Golongan III
Narkotika golongan III memiliki potensi penyalahgunaan yang lebih rendah dibandingkan golongan I dan II, namun masih bisa menyebabkan ketergantungan apabila tidak digunakan dengan pengawasan medis yang ketat. Contoh Narkotika Golongan III:
- Morfin: Digunakan untuk mengatasi rasa sakit parah, seperti pada pasien kanker.
- Oksikodon: Dikenal sebagai obat penghilang rasa sakit yang ampuh, tetapi berisiko jika digunakan sembarangan.
Berdasarkan sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- American Medical Association (AMA) tentang Penggunaan Narkotika dalam Medis
Kenapa Perlu Waspada?
Meskipun narkotika golongan II dan III gunakan dalam pengobatan medis, penyalahgunaannya tetap sangat berbahaya. Penting untuk selalu mengikuti petunjuk medis dan menghindari penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter.