Pusat Informasi & Layanan Konseling 
  21.11.2024  |  Berita  |  Kontak  |  Perihal  | 

Undang - Undang Narkotika


Draft lengkap UU Narkotika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009


Ringkasan

Undang-Undang Narkotika di Indonesia adalah regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut ini adalah ringkasan tentang Undang-Undang Narkotika di Indonesia:

Definisi Narkotika: Undang-Undang Narkotika memberikan definisi yang luas tentang narkotika, termasuk zat-zat yang dilarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Pelarangan dan Pengawasan: Undang-Undang Narkotika secara tegas melarang produksi, peredaran, pengedaran, serta penyalahgunaan narkotika. Semua kegiatan terkait narkotika harus diawasi dan diatur oleh pemerintah.

Hukuman: Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi. Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam tindakan ilegal tersebut.

Rehabilitasi: Selain memberikan sanksi pidana, undang-undang juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tertangkap. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis para pengguna narkotika.

Pengawasan dan Penegakan Hukum: Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, penindakan, dan pemberantasan kegiatan terkait narkotika.

Tambahan informasi tentang hukuman bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bandar Narkotika: Undang-Undang Narkotika memberikan hukuman yang sangat berat bagi para bandar narkotika. Bandar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran, pengedaran, atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi bandar narkotika adalah Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika.
  • Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
  • Pasal 115 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang melakukan produksi, pengolahan, atau penyediaan narkotika dalam jumlah tertentu.
  • Pasal 116 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain.
  1. Pengedar Narkotika: Pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan bandar. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengedar narkotika adalah Pasal 113 Undang-Undang Narkotika.
  • Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.
  1. Pengguna Narkotika: Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika untuk keperluan pribadi atau konsumsi sendiri. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
  • Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.
  • Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu.
  • Pasal 129 mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
  • Pasal 132 mengatur hukuman rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang disebutkan di atas dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis narkotika, jumlah yang ditemukan serta peran pelaku.